PERMENDAG 31/2023

Kemenkop-UKM Minta TikTok Shop Ikuti Aturan, Tak Fasilitasi Transaksi

Muhamad Wildan
Kamis, 14 Desember 2023 | 12.00 WIB
Kemenkop-UKM Minta TikTok Shop Ikuti Aturan, Tak Fasilitasi Transaksi

Pedagang berjualan melalui siaran langsung di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/12/2023). TikTok resmi mengumumkan untuk membuka kembali fitur belanja di dalam aplikasi mulai Selasa 12 Desember yang bermitra bersama PT GoTo dengan menggelontorkan investasi senilai Rp1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp23,4 triliun. ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) meminta TikTok untuk tetap mematuhi ketentuan larangan penggabungan media sosial danĀ e-commerceĀ sebagaimana dimaksud dalam Permendag 31/2023.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan dalam aktivitas transaksi. Pasalnya, transaksi masih bisa dilakukan lewat media sosial TikTok.

"Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang. Media sosial adalahĀ platformĀ komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki, dikutip Kamis (14/12/2023).

Fiki mengatakan media sosial seharusnya hanya digunakan untuk promosi, sedangkan transaksi perdagangan seharusnya dilakukan diĀ marketplace.

"Dari sisi media sosialnya kita ingin membuka ruangĀ link outĀ padaĀ platformĀ atauĀ webĀ lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," kata Fiki.

Dalam hal promosi, Fiki juga meminta TikTok untuk memberdayakan UMKM dengan tidak melakukan diskriminasi merek dan menerapkanĀ predatory pricing.Ā "Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak adaĀ predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi," kata Fiki.

Sebagaimana diatur dalam Permendag 31/2023, pemerintah melarangĀ social commerceĀ untuk memfasilitasi transaksi.Ā Social commerceĀ sendiri adalah satu dari beberapa model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Permendag 31/2023 mendefinisikanĀ social commerceĀ sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, ataupun fasilitas tertentu yang memungkinkan merchant dapat memasang penawaran barang dan jasa. Dengan demikian,Ā social commerceĀ hanya boleh digunakan untuk promosi dan dilarang memfasilitasi transaksi.

Tak hanya itu, PPMSE juga diwajibkan untuk mencegah penggabungan media sosial danĀ e-commerce. Pada Pasa 13 ayat (3) huruf a Permendag 31/2023, PPMSE harus memastikan sistem elektronik PMSE tidak terhubung dengan sistem elektronik yang digunakan selain untuk PMSE. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.