Tampilan depan kajian ekonomi dan keuangan regional. (BI)
JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan elektronifikasi transaksi pada pemerintah daerah (pemda) mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara rata-rata hingga 14%.
Kesimpulan ini diperoleh dari hasil monitoring pilot project elektronifikasi transaksi pemda pada 2019 di 12 wilayah yang terpilih berdasarkan ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil ini tertuang pada kajian ekonomi dan keuangan regional yang dipublikasikan oleh BI pada pekan lalu.
“Hasil pilot project menunjukkan peningkatan PAD rata-rata hingga 14% pada 9 daerah yang dijadikan pilot project tersebut," tulis BI dalam laporannya, dikutip Senin (15/6/2020).
BI mencatat elektronifikasi pada sebagian transaksi belanja dan pendapatan daerah sudah dilakukan oleh 467 pemda, yang terdiri dari 30 pemerintah provinsi (pemprov), 65 pemerintah kota (pemkot), dan 372 pemerintah kabupaten (pemkab).
Meski demikian, masih terdapat tantangan atas elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan pemda ke depan. BI mencatat masih terdapat 45% atau 210 pemda dari 467 pemda yang belum memiliki regulasi mengenai elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan daerah.
Ke depan, BI juga mendorong elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan yang lebih inovatif dan forward looking, seperti pembayaran pajak dan retribusi lewat Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau kerja sama dengan e-commerce dan fintech.
Tahapan elektronifikasi lanjutan ini sendiri baru dilaksanakan oleh 75 pemda. Dari 75 pemda tersebut, sudah sebanyak 71 pemda yang sudah memiliki regulasi pendukung dan 4 sisanya masih belum menyusun regulasi yang dibutuhkan.
Ke depan, BI berupaya untuk meningkatkan kualitas data elektronifikasi transaksi pemda dengan melihat sejauh mana implementasi elektronifikasi transaksi dapat meningkatkan PAD pada pemda, yang termasuk dalam pilot project.
Pilot project ini juga akan melihat sejauh mana peranan bank daerah dalam mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pada lingkungan pemda terkait. Pasalnya, BI menilai peranan bank daerah dalam inovasi digital masih perlu didorong terutama pada bank pengelola rekening kas umum daerah (RKUD) yang masih berstatus bank umum kegiatan usaha (BUKU) I. (kaw)