EFEK VIRUS CORONA

Penghentian Pelayanan Langsung Berlaku untuk Seluruh Unit Vertikal DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 Juni 2020 | 07.40 WIB
Penghentian Pelayanan Langsung Berlaku untuk Seluruh Unit Vertikal DJP

Ilustrasi. Pelayanan langsung kepada wajib pajak di salah satu KPP Pratama DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan perpanjangan penghentian sementara pelayanan langsung atau tatap muka hingga 14 Juni 2020 berlaku untuk seluruh unit kerja vertikal.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Dia mengatakan meskipun sebagian pegawai DJP sudah bekerja dari kantor (work from office/WFO), pelayanan tatap muka masih belum dibuka selama dua minggu ke depan.

“Iya [unit kerja vertikal akan mengikuti], penghentian layanan tatap muka diperpanjang sampai dengan 14 Juni 2020,” katanya, seperti dikutip pada Senin (1/6/2020).

Kendati pelayanan tatap muka masih tutup, Hestu mengatakan wajib pajak masih bisa memanfaatkan pelayanan melalui saluran elektronik atau online. Saluran-saluran pelayanan yang tersedia selama penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) tetap bisa diakses oleh wajib pajak.

"Wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan online dan berkomunikasi dengan DJP melalui saluran elektronik yang tersedia,” imbuh Yoga. Simak pula artikel ‘Ketentuan Layanan Pajak DJP Selama Masa Pencegahan Virus Corona’.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan dalam rangka beradaptasi dengan situasi Covid-19, pegawai melaksanakan pekerjaannya dari kantor/WFO atau melaksanakan pekerjaan dari rumah/WFH.

Namun demikian, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 disebutkan ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap berlaku.

Ketentuan itu adalah pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020. Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020. Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.