Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid yang berisi tentang penyesuaian ketentuan prosedur administrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
Penyesuaian ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-27/PJ/2020 (SE-27/2020). SE ini diterbitkan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-04/PJ/2020 (PER-04/2020) yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 13 Maret 2020.
Dirjen pajak merilis PER-4/2020 lantaran ingin mengatur kembali ketentuan terkait dengan teknis pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Dengan berlakunya PER-04/2020 dan SE 27/2020, otoritas mencabut PER-20/2013 dan SE-60/2013.
SE-27/2020 diterbitkan untuk memperjelas dan menyeragamkan prosedur dalam administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan PKP dalam rangka mewujudkan tertib administrasi perpajakan dan membangun data dan/atau informasi Wajib Pajak yang relevan dan akurat.
Selain itu, SE ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan prima kepada wajib pajak serta memberikan pedoman tata kelola dan pengawasan basis data master file wajib pajak.
“Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan PKP,” demikian bunyi bagian maksud dalam SE tersebut.
Sebagai aturan pelaksana, SE-27/2020 memiliki cakupan ruang lingkup yang luas. Secara lebih terperinci, ruang lingkup ketentuan yang dibahas diantaranya kebijakan umum, pendaftaran wajib pajak, perubahan data wajib pajak, dan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.
Selain itu, dijabarkan pula ketentuan tentang penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif, penghapusan dan pembatalan penghapusan NPWP, aktivasi sementara wajib pajak hapus, pemberian sertifikat elektronik, dan pengukuhan PKP
Selanjutnya, aktivasi Akun PKP, penonaktifan sementara (suspend) akun PKP, penyelesaian klarifikasi terhadap penonaktifan sementara (suspend) akun PKP, serta pencabutan dan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP.
Terdapat pula perincian mengenai penetapan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, permintaan kembali kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), serta pelayanan dalam keadaan kahar.
Terkait dengan pelayanan dalam keadaan kahar, beleid ini mendefinisikan keadaan kahar sebagai suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam.
Keadaan kahar juga dapat berarti keadaan dimana KPP atau KP2KP tidak memungkinkan untuk menjalankan prosedur dan memenuhi jangka waktu penyelesaian karena sesuatu dan lain hal yang berada di luar kuasa KPP atau KP2KP, seperti gangguan sistem informasi DJP, terputusnya jaringan internet, dan listrik padam.
Beleid ini juga menegaskan dalam keadaan kahar KPP dan KP2KP harus membuat pengumuman mengenai keadaan kahar dan memasangnya di tempat yang mudah terbaca. Apabila keadaan kahar mengakibatkan gangguan pada aplikasi registrasi secara nasional maka pengumuman harus dimuat dalam di situs DJP.
Selain itu, beleid ini juga memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak untuk memutuskan kebijakan khusus yang diperlukan guna mendukung kelancaran pelayanan kepada wajib pajak dalam keadaan kahar.
Selanjutnya, terhadap permohonan yang diterima KP2KP dalam keadaan kahar dan wajib pajak memilih agar permohonan diteruskan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar maka KP2KP menerbitkan tanda terima dan meneruskan permohonan tersebut ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Adapun tata cara penyelesaian pelayanan dalam keadaan kahar dan contoh format tanda terima, surat pengantar faksimile, dan pengumuman mengenai keadaan kahar tercantum dalam Lampiran Angka XVIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE-27/2020. (kaw)