DIGITALISASI dalam kegiatan ekonomi yang modern tidak hanya memunculkan potensi, tetapi juga risiko dari sisi penerimaan pajak. Tidak mengherankan jika era ekonomi digital memunculkan tantangan dari sisi pajak.
KPMG Amerika Serikat merilis data mengenai perkembangan penerapan pajak digital di berbagai negara. Dalam publikasi tersebut, pajak digital terbagi menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Lebih lanjut, status penerapan pajak digital tersebut dibagi menjadi implementasi, usulan, atau hanya sebatas diumumkan ke publik.
Adapun upaya untuk memajaki ekonomi digital dapat berupa pemajakan terhadap bentuk usaha tetap (BUT) yang dianggap memiliki pengaruh ekonomi yang signifikan (significant economic presence/SEP), pemotongan-pemungutan pajak, pajak atas transaksi digital, pajak atas penyediaan jasa digital, serta pajak atas penghasilan dari penggunaan platform digital.
Tabel di bawah menggambarkan penerapan pajak langsung yang berbasis digital di berbagai negara.
Dalam pajak digital, terdapat istilah equalization levy, yaitu suatu bentuk pemajakan yang memiliki intensi untuk memajaki transaksi digital dengan subjek pajak luar negeri (nonresident). Negara-negara yang menerapkan equalization levy dan pajak transaksi elektronik disatukan ke dalam kolom transaksi.
Di India, tarif equalization levy adalah sebesar 6% untuk pembayaran atas iklan digital kepada nonresident (melebihi INR100.000) dari resident maupun nonresident yang memiliki BUT di negara tersebut.
Di Meksiko, pemerintah mengharuskan pihak untuk memotong-memungut pajak atas pembayaran jasa digital kepada nonresident seperti pengunduhan film, permainan, musik, maupun konten multimedia.
Dalam tabel tersebut terlihat jelas bahwa masih banyak potensi pajak digital yang masih dapat digali. Mayoritas negara-negara yang pajak digitalnya berstatus implementasi, baru sebatas pada penyediaan jasa digital dan pemotongan-pemungutan pajak. *