Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan kepatuhan formal wajib pajak peserta amnesti pajak masih terjaga baik.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan hingga Rabu (29/4/2020) sebagaian besar peserta amnesti pajak telah menyampaikan SPT tahunan. Dari total 972.000 wajib pajak, sebanyak 933.000 diantaranya sudah menuntaskan kewajiban perpajakannya.
"Kepatuhan peserta TA [tax amnesty] dalam menyampaikan SPT masih terjaga sangat baik. Angkanya di atas 96%,” katanya, Kamis (30/4/2020).
Ihsan mengatakan kepatuhan peserta amnesti pajak tidak hanya tercermin dari statisitik penyampaian SPT yang tetap baik. Kepatuhan tersebut juga terlihat dari penerimaan pajak yang disetor oleh wajib pajak.
Dia memaparkan setoran pajak dari peserta tax amnesty juga tetap terjaga meskipun saat ini tengah terjadi perlambatan ekonomi. Kendati tidak menyebutkan jumlah nominal, Ihsan menyebut angka setoran pajak dari peserta amnesti pajak tetap tumbuh positif.
"Pertumbuhan penerimaan dari PPh OP [orang pribadi] peserta TA pun masih sangat baik," imbuhnya.
Sekadar mengingatkan kembali, untuk wajib pajak peserta amnesti pajak, selain SPT tahunan, wajib juga menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan paling lambat 30 April 2020.
Seperti diketahui, holding period harta berakhir pada tahun ini sehingga pelaporan masih harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret (orang pribadi) atau 30 April (badan). Namun, deadline untuk orang pribadi, sesuai Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020, mundur sampai 30 April. Simak artikel ‘Paling Lambat Besok! Peserta Amnesti Pajak Harus Lapor Ini ke DJP’.
Pada Maret 2020, DJP juga telah mengirimkan email blast kepada 539.000 dari 972.000 peserta amnesti pajak. Email blast berisi terkait imbauan pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan. Simak artikel ‘DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?’. (kaw)