Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan kalkulasi daftar sektor usaha yang sudah mendapat persetujuan pemanfaatan insentif dalam PMK 23/2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk saat ini detail dari sektor usaha yang mendapatkan fasilitas masih dinamis. Industri manufaktur tentunya menjadi yang pertama mendapatkan insentif pajak.
“Belum dicek data detailnya, tapi itu semua dari industri pengolahan sekitar 404 KLU,” katanya, Kamis (23/4/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga 21 April 2020, DJP telah menerima sebanyak 20.018 permohonan insentif pajak yang ada dalam PMK 23/2020. Namun, tidak semua permohonan insentif yang diajukan oleh wajib tersebut dikabulkan.
Permohonan insentif PPh Pasal 21 (DTP) diajukan oleh 12.062 wajib pajak badan usaha. Namun, yang dikabulkan hanya 9.610. Pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menerima 3.557 permohonan, tetapi yang disetujui sebanyak 2.905.
Sementara itu, pada insentif pembebasan PPh Pasal 23, DJP menerima 53 permohonan dan disetujui seluruhnya. Adapun pada insentif pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25, DJP menerima 4.326 permohonan dan yang disetujui sebanyak 2.816. Simak artikel ‘Wah, DJP Sebut Ada Ribuan Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19’.
Hestu menjelaskan dengan adanya rencana revisi PMK 23/2020, penerima insentif juga akan bertambah. Lewat revisi beleid itu, pemerintah memperluas penerima insentif untuk 18 sektor usaha. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Hampir Seluruh Sektor Perekonomian Dapat Insentif Pajak’.
“Sektor lain sudah ada perluasan tapi belum terbit PMK-nya,” imbuhnya. (kaw)