EFEK VIRUS CORONA

Pengumuman DJP Soal Perpanjangan Waktu Pelayanan Tanpa Tatap Muka

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 April 2020 | 16.35 WIB
Pengumuman DJP Soal Perpanjangan Waktu Pelayanan Tanpa Tatap Muka

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis pengumuman perpanjangan waktu pelayanan perpajakan tanpa tatap muka.

Dalam Pengumuman No.PENG-3/PJ.09/2020 disebutkan pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai 29 Mei 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-23/PJ/2020. Simak artikel ‘Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020’.

“Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” demikian penggalan pembuka pengumuman yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama pada 20 April 2020.

Dalam pengumuman tersebut, ada beberapa ketentuan terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan Luar Kantor (LDK), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya.

Pertama, pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020’.

Kedua, wajib pajak tetap dapat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa melalui e-Filing ataupun e-Form di laman www.pajak.go,id. Sementara, untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat. 

Ketiga,  permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja). Simak artikel ‘Pelayanan Langsung Ditutup Sementara, Aktivasi EFIN Bisa Lewat Email’.

Keempat, permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP. Simak artikel 

Kelima, wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya.

Keenam, call center DJP (Kring Pajak) mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal berikut. Akun Twitter @kring_pajak, email [email protected] untuk informasi pajak, email [email protected] untuk pengaduan, serta live chat di situs web www.pajak.go.id

“Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/covid19,” imbuh DJP dalam pengumuman tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.