EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Segera Terbitkan Perpres Rincian Tambahan Anggaran Kesehatan

Dian Kurniati
Kamis, 02 April 2020 | 15.50 WIB
Jokowi Segera Terbitkan Perpres Rincian Tambahan Anggaran Kesehatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan presiden perihal rincian tambahan anggaran kesehatan yang dialokasikan sebesar Rp75 triliun untuk penanganan virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah menghitung tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020. Namun demikian, pencairannya harus menunggu peraturan presiden (Perpres) yang ditandatangani oleh Presiden.

“Tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk perpres,” kata Sri Mulyani melalui konferensi video, Kamis (2/4/2020).

Sebelum menambah alokasi belanja untuk kesehatan, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah telah melakukan realokasi anggaran dan refocusing APBN 2020 maupun APBD di setiap pemerintah daerah.

Nanti, rincian tambahan belanja kesehatan meliputi pemberian iuran subsidi BPJS Kesehatan, insentif tenaga medis, santunan kematian tenaga medis, dan belanja penanganan kesehatan untuk virus corona atau Covid-19.

“Dana Rp75 triliun itu bisa (dicairkan) melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sebagai gugus tugas maupun Kementerian Kesehatan dan sebagian lewat daerah,” ujar Sri Mulyani. 

Anggaran tambahan juga termasuk insentif tenaga medis yang merawat pasien virus corona baik pusat maupun daerah. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,9 triliun terdiri dari tenaga medis pusat Rp1,3 triliun dan daerah Rp4,6 triliun.

Lebih lanjut, insentif untuk dokter spesialis mencapai Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per bulan selama 6 bulan.

Untuk keluarga tenaga medis yang meninggal dunia karena tugas merawat pasien virus corona, pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp300 juta per orang. Dana yang dianggarkan senilai Rp300 miliar.

Belanja kesehatan juga termasuk pengadaan alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) tenaga medis, rapid test, dan reagen. Anggaran juga dipakai untuk membangun kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.