Ilustrasi NPWP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak memerinci kriteria nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bendahara pemerintah yang akan dihapus dan dicabut.
Perincian tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-12/PJ/2020. Beleid ini dirilis sebagai petunjuk pelaksanaan dan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019 yang diterbitkan dalam rangka pembenahan basis data instansi pemerintah. Simak Kamus Pajak 'Bakal Dihapus Per 1 April 2020, Apa Itu NPWP Bendahara Pemerintah?'.
“SE Dirjen Pajak ini disusun sebagai petunjuk pelaksanaan penerbitan NPWP instansi pemerintah dan penghapusan NPWP bendahara pemerintah serta pengukuhan PKP instansi pemerintah dan pencabutan pengukuhan PKP bendahara yang dimiliki sebelum PMK-231 berlaku,” demikian maksud adanya beleid SE ini.
SE ini menjabarkan NPWP bendahara pemerintah yang akan dihapus adalah NPWP dengan kategori bendahara pada basis data master file wajib pajak (MFWP). Selain itu, NPWP yang akan dihapus harus memenuhi salah satu dari tiga kategori yang telah ditetapkan.
Pertama, mempunyai klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagai bendahara sesuai dengan keputusan Dirjen Pajak. Kedua, nama wajib pajak mengandung kata bendahara atau kata lain yang diindikasikan sebagai wajib pajak bendahara.
Ketiga, wajib pajak yang seharusnya tidak termasuk dalam kategori bendahara pada basis data MFWP. Untuk NPWP bendahara sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dihapus sepanjang data referensi sekolah penerima dana BOS telah tersedia pada basis data DJP.
Adapun penghapusan NPWP ini akan dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pusat DJP (KPDJP). Namun, apabila NPWP bendahara belum dihapus dalam MFWP maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap menggunakan NPWP Bendahara yang lama.
Kendati KPDJP telah menghapus NPWP, instansi pemerintah tetap dapat menggunakan NPWP bendahara yang lama tetapi terbatas untuk masa pajak sebelum PMK-231 berlaku. Namun, penggunaan NPWP Bendahara ini harus melalui prosedur Aktivasi Sementara WP Hapus yang dilakukan oleh KPP.
Sementara itu, untuk masa pajak setelah PMK-231 berlaku harus menggunakan NPWP instansi pemerintah yang baru. Selanjutnya, apabila NPWP Bendahara yang dihapus berstatus sebagai PKP maka pencabutan pengukuhan PKP dilakukan bersamaan dengan penghapusan NPWP bendahara.
Sebagai informasi, PMK No.231/2019 sedianya berlaku mulai 1 April 2020. Namun, menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 Ditjen Pajak merilis pengumuman No. PENG-42/PJ/2020 yang menetapkan bahwa NPWP Bendahara Pemerintah tetap dapat digunakan hingga Juni 2020. (kaw)