EFEK VIRUS CORONA

Ditjen Pajak Berlakukan Kerja dari Rumah, Begini Mekanismenya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Maret 2020 | 16.04 WIB
Ditjen Pajak Berlakukan Kerja dari Rumah, Begini Mekanismenya

Ilustrasi. (foto: Rawpixel.Com Via Unsplash)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menerapkan sistem kerja dari rumah atau viral disebut work from home (WFH) mulai Selasa (17/3/2020) untuk sebagian besar karyawan otoritas pajak tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan 36.000 karyawan atau 80% dari total petugas sebanyak 45.000 orang akan kerja dari rumah. Sisanya, sebanyak 9.000 pegawai tetap bertugas di kantor.

“Hari ini sudah efektif berjalan, hanya 20% dari pegawai yang bekerja di kantor, selebihnya sudah bekerja di rumah,” katanya di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Karyawan DJP yang tetap bertugas di kantor, lanjut Hestu, merupakan gabungan antara staf pejabat eselon IV hingga level pimpinan di kantor pusat dan kantor vertikal DJP di seluruh penjuru Indonesia.

Sementara petugas pajak yang akan menjalankan kerja dari rumah mendapatkan tugas yang bersifat spesifik. Misal, tugas yang bersifat pembelajaran seperti fiskus yang mempelajari peraturan-peraturan perpajakan yang baru terbit.

“Penugasannya bersifat spesifik dari atasan masing-masing sesuai bidang tugasnya. Atau juga menjalankan e-learning untuk mempelajari peraturan-peraturan terbaru,” sebut Hestu.

Pegawai yang bekerja dari rumah juga memiliki kewajiban untuk mengisi logbook melalui aplikasi yang disiapkan DJP. Pada aplikasi tersebut, setiap fiskus yang bekerja dari rumah melaporkan aktivitas apa saja yang sudah dilakukan.

“Setiap hari harus isi logbook untuk melaporkan aktivitas dan hasil kerjanya sesuai dengan penugasan pada hari itu. Kebijakan kerja dari rumah bagi petugas pajak ini akan berlangsung hingga 5 April 2020,” paparnya.

Pemberlakukan kerja dari rumah DJP ini sejalan dengan Surat Edaran KemenPAN & RB yang terbit baru-baru ini perihal perubahan kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Surat edaran Kementerian PAN-RB tersebut kemudian diikuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan No.5/2020 tentang panduan tindak lanjut pencegahan COVID-19 di lingkungan Kementerian Keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.