PMK 18/2020

Sri Mulyani Ubah Komposisi Keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Maret 2020 | 14.47 WIB
Sri Mulyani Ubah Komposisi Keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri mengubah lagi komposisi keanggotaan Komite Pengawasan Perpajakan. Jumlah minimal anggota lain yang bukan berasal dari pegawai negeri dikurangi.

Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan. Beleid ini diundangkan pada 11 Maret 2020.

“Untuk meningkatkan efektivitas, kelancaran, dan peran Komite Pengawas Perpajakan, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai komposisi keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Beleid itu mengubah ketentuan pasal 2 ayat (3) sehingga membuat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemenkeu sebagai anggota tetap. Selain itu, ada 5 orang anggota lain yang sekurang-kurangnya 3 orang bukan berasal dari pegawai negeri.

Jumlah minimal yang bukan berasal dari pegawai negeri itu berkurang dari sebelumnya yang dipatok sebanyak 4 orang dari 5 orang anggota lain. Pada beleid awal, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.09/2008, jumlah anggota lain ada 4 yang sekurang-kurangnya 2 orang bukan berasal dari pegawai negeri.

Meskipun beleid yang baru diundangkan pada 11 Maret 2020, ketentuan komposisi keanggotaan Komite Pengawas Perpajakan ini berlaku mulai 1 Desember 2019.

Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan.

Lingkup tugas pengawasan meliputi instansi yang melakukan perumusan kebijakan perpajakan dan instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi perpajakan baik di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan. Komite Pengawas Perpajakan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.