Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) memperkirakan harga minuman ringan kemasan naik 30%-40% jika pemerintah benar-benar merealisasikan rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis.
Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan hitungan itu berdasarkan rata-rata harga minuman manis saat ini ditambah tarif cukai yang direncanakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp1.500-Rp2.500 per liter.
"Pengenaan cukai akan mengakibatkan kenaikan harga jual minuman. Bayangkan seperti apa dampaknya pada penjualan kami," katanya di Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Triyono menuturkan dampak pengenaan cukai akan langsung dirasakan industri pada tahun pertama kebijakan itu berlaku. Pasalnya, lebih dari separuh konsumen minuman manis adalah kelompok masyarakat menengah ke bawah yang rentan terhadap kenaikan harga.
Selain itu, kelompok masyarakat itu umumnya mengonsumsi minuman manis dalam bentuk gelas, botol kecil, atau saset, di mana tidak keberatan karena lebih terjangkau ketimbang botol literan.
Di lain pihak, kata Triyono, minuman saset masuk dalam kelompok minuman konsentrat yang dikenai tarif cukai terbesar, yaitu Rp2.500 per liter jika berdasarkan pengkategorian produk oleh pemerintah,
Tak hanya masyarakat, pertumbuhan industri juga terancam melempem. Menurutnya, cukai bisa menyebabkan kinerja industri minuman manis kemasan kembali tumbuh negatif, seperti pada 2017 yang minus 1%.
Tahun lalu, pertumbuhan penjualan minuman ringan tumbuh hampir 2%. Jika tidak ada cukai minuman berpemanis, asosiasi memproyeksikan industri minuman ringan tumbuh 3-4% pada tahun ini. (rig)