EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Google, Simak Penjelasan Dirjen Pajak Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Februari 2020 | 14.03 WIB
Soal Pajak Google, Simak Penjelasan Dirjen Pajak Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) angkat suara terkait pemajakan atas ekonomi digital, khususnya untuk Google.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat tantangan dalam pemajakan entitas digital seperti Google. Pasalnya, regulasi yang dimiliki terbatas pada syarat adanya kehadiran fisik di Indonesia. Alhasil, perusahaan yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia tidak tersentuh.

“Dia [Google Indonesia] sudah terdaftar di sini sebagai WP Indonesia dan sudah mengikuti hukum pajak di Indonesia. Masalah pengawasan segala macam kita ikutin ketentuan yang berlaku," katanya di Perpustakaan Nasional, Selasa (18/2/2020).

Suryo menjelaskan untuk Google Asia Pasifik alur ceritanya menjadi lebih rumit. Pasalnya, dibutuhkan instrumen ekstra untuk bisa memajaki Google Asia Pasifik yang berkedudukan di Singapura.

Menurutnya, struktur bisnis Google Asia Pasifik membawahi aktivitas bisnis Google di kawasan Asia. Skema ini diterjemahkan dengan dibentuknya Google Indonesia. Namun, aktivitas bisnis Google Indonesia hanya sebatas kegiatan pemasaran. Kegiatan bisnis inti seperti kontrak iklan dan perjanjian kerja sama pengguna asal Indonesia masih di lakukan oleh Google Asia Pasifik.

“[Google Asia Pasifik] kan sudah ada establishment, jadi sudah ada entitas di Indonesia, yang jadi masalah bagaimana kita kenakan pajaknya. Kita harus lihat hukum pajak yang berlaku," ungkapnya.  

DJP mengandalkan rancangan omnibus law perpajakan untuk menjawab tantangan pemajakan ekonomi digital. Pada rencana kebijakan tersebut, entitas digital seperti Google, Netflix, dan Spotify dapat dijadikan sebagai pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak Indonesia.

"Dalam omnibusl law perpajakan kan kita lebarkan bukan hanya keberadaan fisik tapi juga keberadaan signifikan terhadap ekonominya. Di omnibus law juga kita petakan [potensi ekonomi digital]," imbuh Suryo. Simak artikel ‘OECD: PPN Ekonomi Digital Sudah Dikenakan di Lebih dari 50 Negara’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.