Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan surat edaran terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama.
Dalam Surat Edaran No.SE-02/PJ/2020 disebutkan terdapat ketidakseragaman perlakuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama sehingga perlu disampaikan SE untuk memberikan penegasan.
SE ini dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemahaman atas perlakuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama sesuai amanat pasal 9 ayat (9) Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Untuk memberikan keadilan berkenaan dengan hak pengkreditan pajak masukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan.atau jasa kena pajak (JKP),” demikian salah satu bunyi maksud terbitnya SE yang ditetapkan pada 21 Januari 2020 ini.
Dalam pasal 9 ayat (9) disebutkan pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya. Pengkreditan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Dalam SE tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan sejumlah contoh perlakuan pengkreditan pajak masukan dalam berbagai kondisi. Anda dapat melihat kondisi dan contoh perlakuan tersebut di lampiran Surat Edaran No.SE-02/PJ/2020. Download di sini.
Salah satu kondisinya adalah saat dalam jangka waktu 3 bulan berakhirnya masa pajak bersangkutan telah terlampaui, pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Dirjen Pajak memberi contoh kasus sebegai berikut. PT C melakukan pembelian mesin dengan faktur pajak tertanggal 4 Februari 2020 tapi faktur pajaknya baru diterima PT C pada Juni 2020. PT C telah menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Februari 2020, Maret 2020, dan April 2020, tetapi belum menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2020.
Atas kondisi tersebut, pajak masukan atas pembelian mesin dapat dikreditkan dengan pajak keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Februari 2020, Maret 2020, atau April 2020, atau menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2020.
“Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, perlakuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama agar dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi penutup SE tersebut. (kaw)