Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025.
Pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara karena merupakan anak usaha BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran. Selain itu, pemerintah menilai PT Jalin Pembayaran Nusantara memenuhi ketentuan dan mampu menyelenggarakan SPP-TDLN.
“Anak usaha badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [yang melaksanakan SPP-TDLN), yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres 68/2025, dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Pemerintah mengungkapkan ada 5 alasan yang membuat penyelenggaraan SPP-TDLN dimandatkan kepada anak usaha BUMN. Kelima alasan tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 68/2025, yaitu:
Melalui Perpres 68/2025, pemerintah juga menguraikan 4 pertimbangan yang menjadi dasar penunjukkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Pertama, PT Jalin Pembayaran Nusantara mempunyai kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.
Kedua, PT Jalin Pembayaran Nusantara mampu menjaga kerahasiaan data transaksi dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Ketiga, PT Jalin Pembayaran Nusantara memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
Keempat, PT Jalin Pembayaran Nusantara dinilai memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara SPP-TDLN.
Sebagai penyelenggara SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara diberikan kewenangan untuk menetapkan mitranya serta akan mendapat imbal jasa.
Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri. SPP-TDLN dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi. (dik)