KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Tinggi, DJP Endus Ada Penunggang Gelap Restitusi Dipercepat

Muhamad Wildan
Kamis, 27 November 2025 | 12.30 WIB
Restitusi Tinggi, DJP Endus Ada Penunggang Gelap Restitusi Dipercepat
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan tingginya restitusi pada tahun ini turut disebabkan oleh tingginya 'penunggang gelap' dari fasilitas restitusi dipercepat.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunggang gelap restitusi dipercepat dimaksud utamanya adalah pengusaha kena pajak (PKP) di virtual office dengan kegiatan usaha yang inkonsisten dan ditengarai menggunakan faktur pajak fiktif.

"Tidak semua, ya, tetapi ada virtual office yang keberadaan usahanya tidak konsisten dengan bisnis yang dia klaim sebagai bisnis dia. Kemudian kita telusuri, ternyata ada modus faktur TBTS, jadi fiktif lah," ujar Bimo, dikutip pada Kamis (27/11/2025).

Bimo mengatakan kini pihaknya berusaha untuk terus mendalami kasus ini tanpa menghambat pemberian restitusi bagi wajib pajak yang benar-benar berhak.

Meski terdapat praktik penyalahgunaan fasilitas restitusi dipercepat, dia berpandangan sebab utama dari tingginya restitusi adalah penetapan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) melalui UU Cipta Kerja yang turut merevisi UU PPN.

Melalui UU tersebut, batu bara tidak lagi tercakup sebagai barang tertentu yang dikecualikan dari PPN. Dengan demikian, ekspor batu bara dikenai PPN 0% sehingga pajak masukan terkait ekspornya bisa dikreditkan oleh eksportir.

"Ketika batu bara menjadi BKP berdasarkan UU Cipta Kerja, di situ maka akhirnya bisa dikreditkan. Jadi, itu tentu juga ada beberapa yang kita sampling audit. Apa sih struktur cost yang membuat mereka kelebihan membayar pajak? Kalau memang hak mereka ya kita berikan," ujar Bimo.

Sebagai informasi, restitusi yang dikucurkan DJP kepada para wajib pajak pada Januari hingga Oktober 2025 sudah mencapai Rp340,52 triliun atau bertumbuh 36,4%.

Secara terperinci, restitusi PPh badan tercatat mencapai Rp93,8 triliun dengan pertumbuhan sebesar 80%, sedangkan restitusi PPN mencapai Rp238,86 triliun dengan pertumbuhan sebesar 23,9%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.