JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim sudah mengedepankan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP kerap mengundang para pemangku kepentingan ketika membahas peraturan pajak sebelum diundangkan. Pemangku kepentingan yang dilibatkan contohnya akademisi, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat.
"Tentu kami melakukan meaningful participation. Kami selalu mengundang akademisi, asosiasi, tokoh-tokoh perwakilan masyarakat untuk ikut membahas rancangan peraturan sebelum diundangkan," katanya, dikutip pada Sabtu (22/11/2025).
Bimo mengatakan DJP akan meningkatkan kualitas meaningful participation dan menyelaraskan program atau kegiatan agar memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan kami bisa untuk lebih baik untuk melakukan meaningful participation maupun sinkronisasi dengan masyarakat luas," tuturnya.
Bimo menjelaskan penyusunan setiap regulasi pajak yang akan berdampak luas akan selalu melewati proses koordinasi lintas kementerian serta harmonisasi dan persetujuan formal oleh Sekretariat Negara (Setneg).
Semua proses ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan pajak selaras dengan kebijakan di kementerian/lembaga lainnya. Menurutnya, proses harmonisasi juga untuk mencegah peraturan pajak bertentangan ataupun tumpang tindih dengan peraturan lainnya.
"Bahkan di peraturan setingkat peraturan menteri keuangan ada pembahasan antarkementerian dan harmonisasi yang langsung di-lead, juga mendapatkan izin prakarsa dari Setneg apabila RPMK menyangkut policies yang berdampak luas ke masyarakat," tutup Bimo. (dik)
