PMK 72/2025

Ini Kewajiban Perusahaan yang Manfaatkan PPh 21 DTP untuk Karyawannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 13 November 2025 | 08.30 WIB
Ini Kewajiban Perusahaan yang Manfaatkan PPh 21 DTP untuk Karyawannya
<p>Ilustrasi. Seorang pekerja menyambut tamu di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/10/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memperluas pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk para pekerja di sektor industri pariwisata, dari semula hanya pekerja padat karya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku selama 3 bulan bagi pekerja di sektor pariwisata, yakni pada masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

"Jangka waktu pemberian insentif PPh 21 DTP ... diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi pegawai tertentu dari pemberi kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pariwisata," bunyi Pasal 4A huruf b PMK 72/2025, dikutip pada Kamis (13/11/2025).

Perlu diketahui, pemberi kerja tertentu juga perlu memenuhi ketentuan dalam memanfaatkan dan melaporkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya.

Ketentuan itu antara lain pemberi kerja harus membayarkan insentif secara tunai pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai.

Kemudian, pemberi kerja harus membuat bukti pemotongan atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.

Selanjutnya, untuk pegawai tetap tertentu yang PPh Pasal 21 nya telah dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 dapat dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak ditanggung pemerintah.

Selain itu, dalam hal pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan.

Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk pemberi kerja di sektor pariwisata. Atas kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah, dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah.

PMK 72/2025 menyatakan untuk dapat mengkompensasikan bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah, pemberi kerja harus membuat 2 dokumentasi.

Pertama, membuat kertas kerja penghitungan dan menyampaikannya melalui saluran tertentu pada laman DJP. Kedua, membuat bukti pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.