PMK 68/2025

Terbitkan PMK Baru! Purbaya Kenakan Bea Keluar 25% atas Getah Pinus

Muhamad Wildan
Kamis, 16 Oktober 2025 | 15.15 WIB
Terbitkan PMK Baru! Purbaya Kenakan Bea Keluar 25% atas Getah Pinus
<p>Tampilan awal salinan&nbsp;Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2025.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi daftar barang yang dikenai bea keluar beserta tarifnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2025.

Melalui PMK baru yang merevisi PMK 38/2024 tersebut, getah pinus kini juga turut dikenai bea keluar. Merujuk pada lampiran PMK tersebut, getah pinus yang termasuk dalam pos tarif ex 1301.90.90 dikenai bea keluar sebesar 25%.

"Besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa getah pinus…sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 12A PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025, dikutip pada Kamis (16/10/2025).

Tak hanya menambah objek bea keluar, PMK 68/2025 juga menurunkan tarif bea keluar atas ekspor biji kakao yang termasuk dalam pos tarif 1801.00.10 dan 1801.00.90.

Tarif bea keluar atas biji kakao dengan harga di atas US$2.000 hingga US$2.750 per ton ditetapkan turun dari 5% menjadi 2,5%, sedangkan tarif bea keluar atas biji kakao yang diekspor dengan harga di atas US$2.750 hingga US$3.500 per ton diturunkan dari 10% menjadi 5%.

Sebagai informasi, tarif bea keluar atas ekspor biji kakao seharga lebih dari US$3.5000 per ton diturunkan dari 15% menjadi tinggal 7,5%.

Selain itu, PMK 68/2025 juga menambahkan 2 jenis produk kelapa sawit yang dikenai bea keluar, yakni palm oil mill effluent oil yang termasuk dalam pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90 serta high acid palm oil residue yang termasuk dalam pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90.

PMK 68/2025 telah diundangkan pada 15 Oktober 2025 dan dinyatakan berlaku pada 22 Oktober 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.