JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis peraturan baru yang mengatur tarif layanan dari Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2025.
Melalui beleid itu, Purbaya mengatur tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao. Tarif layanan tersebut belum diatur dalam peraturan terdahulu, yaitu PMK 30/2025. Untuk itu, PMK 30/2025 dicabut dan digantikan dengan PMK 69/2025 guna mengakomodasi tarif layanan terkait ekspor biji kakao.
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan belum mengatur mengenai tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao, sehingga perlu dilakukan penggantian,” bunyi pertimbangan PMK 69/2025, dikutip pada Kamis (16/10/2025).
Tarif layanan dalam konteks ini adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan. Tarif layanan itu berkaitan dengan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor: (i) kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya; dan (ii) biji kakao.
Pasal 3 PMK 69/2025 menegaskan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor tersebut dikenakan terhadap 3 pihak. Pertama, pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya.
Kedua, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan. Ketiga, eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.
Perincian tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan/atau produk turunannya tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 69/2025. Sementara itu, tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao tercantum dalam Lampiran huruf C PMK 69/2025.
PMK 69/2025 diundangkan pada 15 Oktober 2025 dan mulai berlaku 7 hari setelahnya. Dengan demikian, PMK 69/2025 berlaku efektif mulai 22 Oktober 2025. Berlakunya PMK 69/2025 akan sekaligus mencabut PMK 30/2025. (dik)