JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat global memperingati Hari Penglihatan Sedunia (World Sight Day) setiap Kamis pekan kedua pada bulan Oktober. Artinya, Hari Penglihatan Sedunia pada 2025 jatuh pada hari ini, 9 Oktober 2025.
Dalam momentum Hari Penglihatan Sedunia, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap kesehatan mata. Pada peringatan Hari Penglihatan Sedunia pula, tidak ada salahnya kita mengingat bahwa jasa pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis, termasuk spesialis mata, diberikan fasilitas dibebaskan dari PPN.
"Jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya ... meliputi jasa: a. dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis ...," bunyi Pasal 11 ayat (3) PP 49/2022, dikutip pada Kamis (9/10/2025).
Hari Penglihatan Sedunia diperingati untuk menarik kesadaran global pada persoalan kebutaan, kesehatan mata, dan gangguan penglihatan. Pada tahun ini, Hari Penglihatan Sedunia mengangkat tema Love Your Eyes.
Dalam menjaga kesehatan mata, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan oleh dokter spesialis mata terdekat tanpa dikenai PPN.
PP 49/2022 telah mengatur penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN. Ada 13 JKP bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk jasa kesehatan kesehatan medis.
Pasal 11 beleid tersebut menjelaskan jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan hewan/veteriner.
Apabila diperinci, jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, serta pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.
Lebih terperinci lagi, jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis; ahli kesehatan; kebidanan; perawat; serta psikiater, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.
Perlu diketahui, jasa kesehatan medis semula memperoleh pengecualian pengenaan PPN dalam Pasal 4A UU PPN, tetapi kemudian dimasukkan dalam kelompok barang/jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas melalui Pasal 16B UU PPN s.t.d.d. UU HPP. (dik)