KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Percepatan Sinkronisasi Regulasi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Oktober 2025 | 09.30 WIB
Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Percepatan Sinkronisasi Regulasi
<p>Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: foto oecd.org)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR mendorong percepatan sinkronisasi regulasi guna memuluskan proses aksesi Indonesia sebagai anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Wakil Ketua BKSAP DPR Ravindra Airlangga mengatakan parlemen turut mendukung aksesi Indonesia ke OECD melalui perannya dalam sinkronisasi regulasi, khususnya pada sejumlah undang-undang strategis. Misal, regulasi mengenai statistik dan antipenyuapan pejabat asing.

"Jadi 2 ini adalah undang-undang yang disinkronisasikan. Ada beberapa undang-undang lagi namun utamanya adalah dua undang-undang ini," katanya, dikutip pada Kamis (2/10/2025).

Ravindra mengatakan sinkronisasi regulasi diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus membuka peluang peningkatan investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI). Dengan begitu, ruang pertumbuhan ekonomi nasional juga menjadi makin luas di masa mendatang.

Meski BKSAP tidak memiliki fungsi langsung dalam pembentukan legislasi, dia menegaskan lembaganya tetap berperan dalam mengawal proses penyelarasan regulasi sesuai standar OECD.

Aksesi OECD diproyeksikan dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar 0,8% pada periode 2028–2030 dan 0,9% setelah tahun 2030.

"Dengan bergabung dengan OECD, kita akan mendapatkan peningkatan investasi dan peningkatan sinkronisasi standar dengan standar good governance secara global," ujarnya.

Pemerintah menargetkan proses aksesi menjadi negara anggota OECD bakal rampung dalam 3 tahun atau pada 2028 mendatang. Pada fase pertama, Indonesia telah menyampaikan dokumen initial memorandum sebagai self assessment terhadap sekitar 240 standar (legal instrument) OECD pada 3 Juni 2025.

Kemudian pada fase kedua, terdapat pelaksanaan asesmen (technical review) oleh OECD dalam memastikan pemenuhan standar OECD oleh Indonesia. Pada fase ini, akan dilakukan sirkulasi kuesioner dan kunjungan tim asesmen OECD sebanyak 2 kali setahun.

Memasuki fase ketiga, akan mulai dilaksanakan dialog antarkomite dan unit OECD dengan pemangku kepentingan di Indonesia dalam melengkapi informasi dan data asesmen aksesi Indonesia.

Adapun untuk fase keempat, akan dilaksanakan pembahasan OECD atas hasil penilaian (technical review) komite OECD atas proses aksesi Indonesia. Apabila Indonesia dinilai telah memenuhi standar OECD, Sekretariat OECD bersama OECD Council akan memutuskan status keanggotaan penuh bagi Indonesia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.