KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Penyaluran Subsidi dan Kompensasi per Agustus Baru 43%

Muhamad Wildan
Rabu, 01 Oktober 2025 | 12.30 WIB
Dibiayai Pajak, Penyaluran Subsidi dan Kompensasi per Agustus Baru 43%
<p>Warga antre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan gas di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (8/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi subsidi dan kompensasi hingga Agustus 2025 baru senilai Rp218 triliun atau 43,7% dari pagu subsidi dan kompensasi yang telah ditetapkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan realisasi subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak, depresiasi rupiah, serta peningkatan volume penyaluran barang bersubsidi.

"Realisasi ini menunjukkan penyaluran subsidi yang berjalan sesuai dengan target anggaran, meski pengawasan dan evaluasi tetap diperlukan untuk penyempurnaan efektivitas ke depan," ujar Purbaya, dikutip pada Rabu (1/10/2025).

Secara terperinci, realisasi subsidi dan kompensasi listrik hingga Agustus 2025 mencapai Rp87,6 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas subsidi senilai Rp50,1 triliun serta pembayaran kompensasi listrik tahun sebelumnya senilai Rp37,5 triliun.

Kemudian, realisasi subsidi jenis bahan bakar tertentu (JBT) dan LPG pada tahun ini mencapai Rp57,8 triliun, sedangkan kompensasi BBM tahun lalu yang dibayarkan pada tahun ini mencapai Rp31,1 triliun.

Subsidi dan kompensasi tetap diberikan agar masyarakat bisa menikmati BBM, LPG, dan listrik dengan harga yang lebih murah dari harga keekonomian.

Misal Pertalite, masyarakat hanya membayar Rp10.000 per liter dari harga ekonomian Rp11.700 per liter sehingga APBN harus menanggung Rp1.700 per liter atau 15% melalui kompensasi.

Sementara pada solar, masyarakat hanya membayar Rp6.800 per liter dari harga keekonomian sebesar Rp11.950 per liter sehingga APBN menanggung Rp5.150 per liter atau sekitar 43%.

Purbaya menekankan seluruh tagihan subsidi dan kompensasi telah dibayarkan lunas kepada BUMN terkait. Namun, dalam hal terdapat tagihan yang belum dibayar, Purbaya mendorong BUMN terkait untuk segera menghubungi dirinya selaku menkeu.

"Kalau ada yang kurang tolong Danantara atau BUMN yang terlibat segera menghubungi saya, biar saya selesaikan secepatnya," ujar Purbaya.

Pemerintah setiap tahun mengalokasikan dana untuk subsidi dan kompensasi energi dalam APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.