KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Masih Tertunda, Bagaimana Peluangnya pada 2026?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 September 2025 | 16.00 WIB
Cukai MBDK Masih Tertunda, Bagaimana Peluangnya pada 2026?
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Bea Cukai.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana untuk menambah barang kena cukai berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengenaan cukai MBDK perlu menunggu momentum yang tepat. Selain itu, peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pengenaan cukai MBDK juga masih disiapkan.

"Yang jelas MBDK untuk tahun 2025 sudah tidak mungkin. [Artinya bergeser ke 2026?] Dimungkinkan seperti itu. Makanya untuk PP MBDK sudah diajukan," katanya, dikutip pada Jumat (19/8/2025).

Nirwala mengatakan cukai MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan pada masyarakat. Konsumsi gula dalam jumlah besar akan meningkatkan risiko obesitas dan diabetes tipe 2.

Kemudian, pemerintah juga berharap kebijakan cukai bisa mendorong pelaku industri mereformulasi produk agar lebih rendah gula. Selain itu, pengenaan cukai bakal menambah penerimaan yang nantinya dapat dialokasikan untuk perbaikan kualitas kesehatan masyarakat.

Meski demikian, dia menyatakan pemerintah juga berhati-hati dalam mengenakan cukai MBDK. Pengenaan cukai MBDK ini sudah beberapa tahun tertunda karena tekanan pada perekonomian serta dinamika politik global dan nasional.

"Semua harus kita perhitungkan, tidak semata-mata bicara kesehatan, tetapi juga bicara kondisi perekonomian, kondisi politik, dan segala macam," ujarnya.

Rencana pengenaan cukai MBDK telah pemerintah sampaikan kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun.

Pemerintah sempat menyatakan MBDK akan ditetapkan sebagai BKC dan dipungut cukai paling cepat pada semester II/2025, tetapi masih tertunda.

Adapun pada 2026, pemerintah dalam nota keuangan RAPBN 2026 sudah menuliskan rencana ekstensifikasi cukai guna mendukung penerimaan negara yang optimal, salah satunya melalui kebijakan cukai MBDK. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Boni Agus Ariyanto
baru saja
aku pundah ke tingwe