KEBIJAKAN PAJAK

Cak Imin: Pajak UMKM Harus Dijaga Sekecil Mungkin agar Bisa Naik Kelas

Muhamad Wildan
Rabu, 17 September 2025 | 10.30 WIB
Cak Imin: Pajak UMKM Harus Dijaga Sekecil Mungkin agar Bisa Naik Kelas
<p>Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Pemberdayaan Masyarakat menilai beban pajak yang ditanggung oleh UMKM harus dijaga sekecil mungkin.

Menurut Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), keringanan pajak merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi UMKM sehingga bisa bertumbuh dan naik kelas secara konsisten.

"Pajak sekecil-kecilnya untuk UMKM selamanya harus diterapkan untuk UMKM kita," kata Cak Imin, dikutip pada Rabu (17/9/2025).

Perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% menjadi bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha kecil.

Ke depan, lanjut Cak Imin, pemerintah akan konsisten berkolaborasi dengan pelaku UMKM demi memenuhi target pertumbuhan ekonomi.

"Seluruh pejabat pemerintah, termasuk saya, bahu-membahu, berkolaborasi, seperti yang diperintahkan Bapak Presiden, untuk benar-benar mencapai target yang tepat sasaran," ujar Cak Imin.

Sebagai informasi, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM resmi diperpanjang hingga 2029. Perpanjangan ini berlaku khusus bagi UMKM yang merupakan wajib pajak orang pribadi.

"Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% lanjut sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029," tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tanpa perpanjangan tersebut, skema PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun pajak sejak wajib pajak dimaksud terdaftar.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018, wajib pajak bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga tahun pajak 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hadi Wijaya
baru saja
Mengklasifikasikan UMKM berdasarkan besarnya omzet adalah KEKELIRUAN besar karena net profit margin berbagai jenis usaha beragam dan timpang mulai dr di bawah 5 persen sampai ada yg d atas 60 persen