KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ketimbang Naikkan PBB, Pemda Disarankan Kerek PAD lewat BUMD

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 September 2025 | 17.30 WIB
Ketimbang Naikkan PBB, Pemda Disarankan Kerek PAD lewat BUMD
<p>Ilustrasi. Seorang aparatur desa memperlihatkan tempat penggemukan sapi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Peunyeurat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyarankan pemda lebih inovatif dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Aria mengatakan optimalisasi PAD semestinya dilakukan tanpa menambah beban masyarakat, termasuk melalui kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB). Daripada menaikkan PBB, lanjutnya, pemda dapat meningkatkan PAD dari laba BUMD.

"Situasi masyarakat ini enggak enggak baik-baik amat, walaupun enggak buruk. Kalau kemudian ditimpa dengan cara mendapatkan pemasukan untuk APBD hanya sekedar naik PBB, harus dikaitkan dengan amanah, harus dikaitkan dengan nurani," katanya, dikutip pada Rabu (10/9/2025).

Aria mengatakan kenaikan PBB memang dapat menjadi jalan pintas bagi pemda untuk meningkatkan PAD. Meski demikian, dia meminta pemda turut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.

Menurutnya, kenaikan PBB berisiko menurunkan daya beli masyarakat serta melemahkan perekonomian daerah.

Sebagai solusi meningkatkan PAD, Aria menyarankan pemda untuk memperkuat BUMD di wilayah masing-masing. Apabila kinerja BUMD membaik, laba yang disetorkan kepada kas daerah juga bakal meningkat.

"Kami berharap ada hal yang lebih inovatif untuk meningkatkan pendapatan. Mumpung situasinya saat ini pemerintah pusat atau Pak Prabowo suka dengan yang namanya pengembangan atau penguatan terhadap badan usaha-badan usaha milik pusat dan badan usaha milik daerah," ujarnya.

PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Adapun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari keuntungan atau deviden perusahaan daerah (BUMD), serta dari pengelolaan aset daerah lain yang ditujukan untuk disisihkan sebagai penyertaan modal dalam upaya peningkatan PAD. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.