JAKARTA, DDTCNews ā Barang larangan dan pembatasan (lartas) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.
Barang-barang yang terkena lartas tidak bisa diimpor atau diekspor secara sembarangan. Sebab, barang-barang tersebut memerlukan izin dari instansi teknis agar bisa diimpor atau diekspor. Adapun DJBC menjadi pihak bertugas untuk mengawasi pemasukan dan pengeluaran barang yang masuk kategori Lartas.
āāUntuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada menteri,āā bunyi Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, dikutip pada Minggu (7/9/2025).
Terkait dengan pengawasan tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang menegah barang yang masuk kategori lartas tetapi tidak dilengkapi dengan perizinan dari instansi teknis terkait. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui apakah barang yang akan kita impor termasuk dalam kategori lartas atau tidak.
Terlebih, ketentuan tentang Lartas berlaku untuk semua jenis impor. Impor tersebut termasuk melalui skema barang kiriman (via ekspedisi lintas negara) dan juga melalui skema barang bawaan penumpang yang baru datang di terminal kedatangan internasional.
Adapun informasi mengenai barang Lartas di antaranya dapat diketahui melalui layanan Indonesia National Trade Repository (INTR). Layanan INTR tersebut dapat diakses melalui laman https://www.insw.go.id/intr.
Pada halaman tersebut, importir bisa memasukan HS code atau uraian barang pada kolom pencarian HS Code. Misal, importir bisa memasukkan HS Code 392620 atau ketik pakaian.
Sistem secara otomatis akan memproses pencarian. Hasil pencarian akan menunjukkan HS Code dan detail informasi barang, termasuk informasi seputar lartas.
Adapun informasi seputar lartas bisa dilihat dengan meng-klik bagian Regulasi Impor (Tataniaga Border/Lartas). Pada bagian tersebut, sistem akan menunjukkan apakah barang tersebut termasuk Lartas atau tidak.
Hal itu terlihat dari ada tidaknya perizinan yang perlu importir urus untuk melakukan impor. Apabila terdapat izin yang harus dipenuhi maka sistem akan menampilkan informasi seputar izin tersebut. Informasi itu mulai dari nama izin, kode izin dan jenis komoditas, hingga dasar regulasi pengenaan lartas. (sap)