JAKARTA, DDTCNews – Pembelian rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan) juga dapat memperoleh insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Insentif tersebut diberikan sepanjang ruko atau rukan tersebut memenuhi ketentuan. Salah satu poin yang perlu diperhatikan adalah ruko atau rukan tersebut juga berfungsi sebagai tempat tinggal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 60/2025.
"Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 60/2025, dikutip pada Rabu (3/9/2025).
Selain berfungsi sebagai tempat tinggal, ruko dan rukan tersebut tentu harus memenuhi persyaratan lainnya. Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi agar penyerahan ruko atau rukan dapat memperoleh insentif PPN DTP.
Pertama, ruko atau rukan tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, ruko atau rukan tersebut tersebut yang diserahkan dalam kondisi baru dan siap huni.
Ketiga, ruko atau rukan tersebut memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera. Keempat, ruko atau rukan tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Kelima, ruko atau rukan tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Insentif PPN DTP hanya diberikan atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk ruko atau rukan dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, PPN terutang atas selisih lebihnya tidak ditanggung pemerintah. (rig)