KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif Pajak untuk Manufaktur, Efeknya Dievaluasi Berkala

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 03 September 2025 | 08.30 WIB
Banyak Insentif Pajak untuk Manufaktur, Efeknya Dievaluasi Berkala
<p>Ilustrasi. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan insentif fiskal untuk mendukung kinerja sektor industri manufaktur di dalam negeri.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan industri manufaktur, khususnya di kawasan ekonomi khusus (KEK), dapat menikmati insentif dan fasilitas perpajakan seperti pembebasan PPN/PPnBM, bea masuk, dan cukai. Kemudian, ada juga skema insentif berupa tax holiday.

"PPN, bea masuk, cukai dibebaskan untuk kawasan yang bebas, biasanya kawasan industri. Ada pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang modal, serta fasilitas tax holiday untuk industri pionir," ujarnya dalam rapat kerja bersama DPD, dikutip pada Rabu (3/9/2025).

Selain itu, pemerintah pada tahun ini juga memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di industri padat karya, seperti pabrik alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Tidak hanya insentif pajak, Anggito menyampaikan pemerintah turut memberikan dukungan bagi para pekerja di industri manufaktur. Contohnya, insentif berupa bantuan subsidi upah senilai Rp600.000 untuk tiap pekerja yang diberikan pada kuartal II/2025.

Menurutnya, insentif tersebut bertujuan untuk menahan tekanan yang dirasakan para pekerja di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan berupa subsidi bunga melalui program kredit industri padat karya untuk pembelian mesin dan alat produksi.

Ke depan, sambung Anggito, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan insentif pajak maupun nonpajak yang telah digelontorkan buat pelaku usaha. Kemudian, pemerintah juga bakal menakar efektivitas insentif terhadap perekonomian nasional.

"Semua insentif ini akan dievaluasi dan kami tinjau ulang untuk melihat seberapa besar efektivitasnya, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja, keberlanjutan UMKM, dan usaha padat karya," tutupnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.