PENEGAKAN HUKUM

Aksi Penyelundupan Barang Makin Marak, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Desember 2019 | 20.06 WIB
Aksi Penyelundupan Barang Makin Marak, Pemerintah Bentuk Tim Khusus

(foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Komitmen untuk memberantas upaya penyeludupan mobil dan motor mewah tidak hanya menjadi prioritas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Aparat penegak hukum juga ikut serta dalam kegiatan ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dengan adanya tren upaya penyeludupan barang kelas premium seperti mobil dan motor mewah, kerja sama antarotoritas harus dijalankan. Oleh karena itu, tim khusus akan dibentuk untuk menangkal kegiatan ilegal tersebut.

“Khusus di Tanjung Priok, kita dukung dengan fungsi penegakan hukum dan satu meja. Hal ini akan langsung jadi kekuatan hukum,” katanya dalam konferensi pers di Kawasan Terminal Petikemas Koja, Selasa (17/19/2019).

ST Burhanuddin menyebutkan tim khusus tersebut akan terdiri dari unsur Kejaksaan, DJBC, Polri dan Kementerian Perhubungan. Komposisi tersebut akan menyentuh seluruh aspek hukum dari kegiatan ilegal di kawasan  pabean.

Tim khusus tersebut bukan bekerja terkait aspek penegakan hukum perpajakan saja. Namun, unsur pidana juga ikut disentuh agar menimbulkan efek jera bagi pelaku yang masih berani coba-coba 'bermain' atas kegiatan impor.

Komitmen serupa juga dilontarkan oleh Kapolri Idham Aziz. Dukungan kepada DJBC harus dilakukan sejak penindakan di kawasan pabean. Pasalnya, pembentukan tim itu akan berdampak kepada proses hukum lanjutan yang akan menjerat pelaku baik dari sisi perpajakan maupun pidana di pengadilan.

“Kita berikan komitmen untuk memberikan bantuan secara maksimal agar bisa tangkap pelaku penyeludupan. Tim hukum terpadu dibutuhkan agar pada saat sidang pelaku ini dihukum seberat-beratnya karena ganggu rasa keadilan," imbuhnya.

Seperti diketahui, DJBC melakukan ekspos penindakan atas upaya penyeludupan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus yang ditangani pada periode 2016-2019 melibatkan tujuh korporasi dan merugikan keuangan hingga Rp48 miliar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.