ADMINISTRASI PAJAK

PT Baru Berdiri Akhir 2024, Bisakah Pakai Tarif PPh Final 0,5 Persen?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Agustus 2025 | 11.30 WIB
PT Baru Berdiri Akhir 2024, Bisakah Pakai Tarif PPh Final 0,5 Persen?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan perseroan terbatas (PT) yang memiliki NPWP baru akan otomatis menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi kriteria wajib pajak peredaran bruto tertentu.

Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku mendirikan PT pada akhir 2024 dan baru beroperasi pada pertengahan tahun ini. Warganet tersebut kemudian menanyakan terkait dengan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.

“Terkait pendaftaran NPWP wajib pajak baru akan otomatis menggunakan PPh Final UMKM apabila memenuhi kriteria wajib pajak peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55/2022,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (21/8/2025).

Sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) huruf c PP 55/2022, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM bagi wajib pajak badan berbentuk PT adalah 3 tahun sejak terdaftar.

Sebagai informasi, PP 55/2022 mengatur jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5%. Untuk wajib pajak orang pribadi, jangka waktu yang diberikan ialah 7 tahun pajak.

Kemudian, untuk wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang diberi waktu selama 4 tahun pajak.

Jika wajib pajak yang bersangkutan terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 maka bisa mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69 ayat (1) PP 55/2022.

Jika wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, dan PT sudah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dihitung sejak 2018 hingga berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam PP 23/2018 atau wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria.

Jika wajib pajak terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam PP 23/2018 atau wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria.

Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 dan tidak lagi memenuhi syarat menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan PP 23/2018 maka tidak dapat dikenai PPh final UMKM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.