JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memetakan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi apabila mengimplementasikan pungutan cukai baru seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menulis penambahan objek cukai perlu mempertimbangkan pelaksanaan administrasi dan pengawasannya di lapangan. Apabila kedua aspek ini terpenuhi, efektivitas kebijakan dan stabilitas pendapatan negara akan dapat terjaga.
"Implementasi kebijakan ini [cukai MBDK] berpotensi menghadapi risiko dari sisi kesiapan pelaku usaha dan kesadaran dari masyarakat akan pentingnya kebijakan ini," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip pada Selasa (19/8/2025).
Pemerintah menilai pungutan cukai MBDK berpotensi menimbulkan kompleksitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakannya. Sebab, ada beragam produk minuman berpemanis dalam kemasan yang beredar di pasar, serta memiliki rantai distribusi panjang.
Berikutnya, pemerintah akan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi cukai MBDK, mulai dari penerapan cukai hingga pelaporannya.
Di samping itu, pemerintah bakal memperhatikan animo masyarakat serta memberikan edukasi mengenai pentingnya pungutan cukai MBDK. Sebab selain untuk mendorong penerimaan, pungutan cukai MBDK juga bertujuan menjauhkan masyarakat dari efek negatif konsumsi gula berlebihan.
"Pemerintah akan secara berkesinambungan melakukan sosialisasi dan memberikan informasi serta edukasi lainnya yang relevan," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Selanjutnya, pemerintah mengeklaim akan melakukan pengawasan implementasi kebijakan cukai MBDK menggunakan sistem yang terintegrasi. Hal itu bertujuan untuk mendukung kegiatan pengawasan yang efektif, efisien dan makin mudah.
"Dari sisi pengawasan, kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan yang terkait perlu dilakukan guna mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini," bunyi penjelasan dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Pemerintah mulai membahas wacana pengenaan cukai MBDK bersama DPR sejak 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Namun hingga saat ini belum ada peraturan yang terbit untuk mengimplementasikan cukai MBDK. (dik)