BERITA PAJAK SEPEKAN

Aturan-Aturan Baru Soal Pajak Jadi Andalan Pemerintah Kejar Penerimaan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07.00 WIB
Aturan-Aturan Baru Soal Pajak Jadi Andalan Pemerintah Kejar Penerimaan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah punya andalan baru untuk mendorong tercapainya target penerimaan pajak pada 2025. Topik ini menjadi salah satu sorotan utama publik sepanjang pekan terakhir.

Beberapa regulasi pajak yang belum lama ini dirilis menjadi andalan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Sejumlah regulasi baru itu, antara lain pemajakan atas aset kripto, pemungutan pajak oleh bank bulion, serta penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak.

"Kebijakan sebagian besar sudah kita telurkan dan sekarang kita implementasikan. Kita lihat perkembangannya dan evaluasi, karena ini tinggal 4 - 5 bulan," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan di bidang pajak dalam beberapa waktu terakhir. Mengenai ketentuan pemajakan terbaru atas aset kripto, telah terbit PMK 50/2025, PMK 52/2025, dan PMK 54/2025.

Kemudian, ada PMK 51/2025, PMK 52/2025, dan PMK 54/2025 mengenai ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion. Adapun soal penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak, telah terbit PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025.

Yon menyatakan DJP bakal melaksanakan kegiatan sosialisasi lebih intensif mengenai berbagai kebijakan pajak yang terbaru kepada para pemangku pementingan.

Selain itu, DJP juga akan melakukan intensifikasi pajak sekaligus menggencarkan pengawasan kepada wajib pajak. Menurutnya, beberapa upaya ini sudah menjadi rutinitas DJP yang bertujuan memastikan setoran pajak mencapai target.

"Pada semester II/2025 ini kita akan fokus, seperti biasa untuk mengelaborasi, mengintensifkan penggalian potensi pajak, dan pengawasan pajak yang memang sudah ada," kata Yon.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp2.189,3 triliun pada 2025. Realisasi penerimaan pada semester I/2025 baru senilai Rp831,3 triliun atau 38% dari target.

Artinya, pemerintah masih harus mengumpulkan setoran pajak senilai Rp1.358 triliun hingga akhir tahun.

Selain kabar tentang optimalisasi penerimaan pajak, ada beberapa informasi lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, ketentuan pemajakan atas e-commerce, pernyataan Sri Mulyani yang menimbulkan polemik soal zakat, hingga target pendapatan negara yang diungkap Presiden Prabowo Subianto.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pajak Jadi Andalan Prabowo Tahun Depan

Pendapatan negara pada 2026 ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun, tumbuh 9,8% dibandingkan dengan outlook pendapatan negara pada tahun ini.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan pendapatan negara, baik dari perpajakan maupun selain perpajakan, yang optimal diperlukan untuk menjaga kesehatan APBN.

Prabowo menuturkan pajak merupakan instrumen keadilan untuk meredistribusi kekayaan dari yang mampu kepada mereka yang tidak mampu.

Tax Ratio 2026 Dipatok 10,47%

Target penerimaan perpajakan pada 2026 diusulkan mencapai Rp2.692 triliun atau bertumbuh 8,07% bila dibandingkan dengan target tahun ini yang senilai Rp2.490,9 triliun.

Penerimaan perpajakan dimaksud terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp334,3 triliun.

Dengan usulan penerimaan perpajakan di atas, rasio perpajakan atau tax ratio diharapkan naik dari 10,03% pada 2025 menjadi sebesar 10,47% pada 2026.

Marketplace Tak Perlu Validasi Omzet Pedagang

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyedia marketplace tidak dibebani kewajiban untuk mengecek kebenaran dari omzet pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.

Dalam hal pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta, penyedia marketplace tidak perlu memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang di marketplace tersebut.

"Marketplace tidak ada kewajiban memvalidasi omzetnya benar atau tidak. Jadi benar-benar dibatasi lingkupnya itu hanya interaksi antara pedagang dan marketplace yang dijadikan tempat dagang," ujar Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio.

Pernyataan Kontroversial Sri Mulyani Soal Zakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak memiliki manfaat yang mirip dengan zakat.

Sri Mulyani mengatakan pajak dan zakat memiliki kesamaan fungsi, yakni untuk meredistribusi pendapatan. Baik pajak maupun zakat, sama-sama menjadi instrumen untuk mengalokasikan sebagian penghasilan dari orang kaya kepada kelompok miskin.

"Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," katanya.

SP2DK, WP Beri Penjelasan ke DJP

Wajib pajak perlu mengubah persepsinya atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang dikirimkan oleh DJP.

Founder DDTC Darussalam mengatakan SP2DK sesungguhnya adalah permintaan klarifikasi kepada wajib pajak atas data dan informasi yang dimiliki oleh DJP. Dengan demikian, SP2DK tidak memuat sangkaan dan tuduhan terhadap wajib pajak.

"Menurut saya, SP2DK adalah kesempatan bagi bagi wajib pajak untuk menjelaskan kepada otoritas pajak. Kalau memang wajib pajak selama ini sudah memenuhi ketentuan yang ada, ini justru kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan yang ditanyakan dalam SP2DK sudah dilaporkan dalam SPT," ujar Darussalam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.