JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan perpajakan pada 2026 diusulkan mencapai Rp2.692 triliun atau bertumbuh 8,07% bila dibandingkan dengan target tahun ini yang senilai Rp2.490,9 triliun.
Penerimaan perpajakan dimaksud terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp334,3 triliun.
"Untuk penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun, itu artinya tumbuh 13,5% [terhadap outlook]. Itu cukup tinggi dan ambisius," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selepas penyerahan RAPBN 2026 kepada DPR, Jumat (15/8/2025).
Meski demikian, perlu dicatat bahwa bila dibandingkan dengan target penerimaan pajak pada tahun ini, usulan target penerimaan pajak pada 2026 diketahui hanya bertumbuh sebesar 7,7%.
Adapun usulan target penerimaan kepabeanan dan cukai 2026 tercatat tumbuh sebesar 7,7% dari outlook APBN 2025 dan sebesar 10,8% dari target APBN 2025.
Dengan usulan penerimaan perpajakan di atas, rasio perpajakan atau tax ratio diharapkan naik dari 10,03% pada 2025 menjadi sebesar 10,47% pada 2026.
Untuk mendukung tercapainya target penerimaan perpajakan pada 2026, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan reformasi perpajakan dengan melanjutkan penggunaan coretax serta meningkatkan sinergi pertukaran data antarkementerian.
Tak hanya itu, DJP juga akan menggunakan sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri serta menggencarkan joint programme.
Terkait dengan kepabeanan dan cukai, pemerintah akan mengeksplorasi kebijakan cukai hasil tembakau dan ekstensifikasi cukai, melakukan intensifikasi bea masuk, menggunakan bea keluar untuk mendukung hilirisasi, serta melakukan penegakan hukum atas penyelundupan barang kena cukai ilegal. (dik)