JAKARTA, DDTCNews - Sepanjang 2024-2025, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menegah atau menyita 12.808 koli ballpress (pakaian dan tas bekas) dengan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan ballpress tergolong komoditas yang sering diselundupkan dari luar ke dalam negeri. Menghadapi kondisi tersebut, DJBC berkomitmen untuk konsisten melakukan kegiatan penindakan.
"Capaian penindakan ballpress oleh DJBC ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia," katanya, Kamis (14/8/2025).
Sepanjang pada tahun ini, lanjut Djaka, terdapat 6 kasus besar penyelundupan ballpress yang diimpor tanpa dokumen pemberitahuan pabean. Penindakan terhadap komoditas ini dilakukan di sejumlah pelabuhan dan jalan tol.
DJBC mencatat jumlah ballpress yang ditegah sepanjang Januari-Agustus 2025 sebanyak 3.089 bale dan 299 koli. Adapun nilai barang tersebut kira-kira mencapai Rp9,29 miliar.
Lebih lanjut, Djaka menegaskan ketentuan ballpress sebagai salah satu barang yang dilarang impor diatur dalam Permendag 18/2021 jo. Permendag 40/2022. Namun, dia tidak menghitung kerugian keuangan negara akibat masuknya ballpress ke Indonesia.
Dia hanya menyampaikan peredaran ballpress di dalam negeri menimbulkan kerugian imateriel. Contoh, pakaian bekas berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, menurunkan daya saing produk hasil industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal.
Untuk memberantas penyelundupan ballpress, DJBC akan menggalakkan patroli laut dan pengawasan di terminal peti kemas, serta memanfaatkan teknologi pemindaian. DJBC pun siap bekerja sama lintas instansi untuk melakukan penegakan hukum.
"Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antar instansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional," ujar Djaka. (rig)