PMK 51/2025

SKB Impor Emas Batangan Dihapus Demi Ciptakan Equal Treatment

Muhamad Wildan
Rabu, 13 Agustus 2025 | 18.30 WIB
SKB Impor Emas Batangan Dihapus Demi Ciptakan Equal Treatment
<p>Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan stok emas batangan lokal yang tersisa di sebuah gerai emas dan perhiasan di Malang, Jawa Timur, Rabu (16/4/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penghapusan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan diproses menjadi emas perhiasan untuk keperluan ekspor bertujuan menciptakan equal treatment.

Bila fasilitas di atas tidak dihapuskan, produsen emas perhiasan yang membeli emas batangan dari dalam negeri akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, sedangkan produsen yang mengimpor emas batangan dari luar negeri justru terbebas dari PPh Pasal 22 sepanjang memiliki surat keterangan bebas (SKB).

"Pengecualian PPh Pasal 22 impor ini akan menciptakan unequal treatment. Kalau impor tidak kena PPh Pasal 22, tetapi kalau lokal akan ada PPh 0,25%," ujar Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Ahmad Rif'an dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Pemberian SKB juga dihadapkan oleh administratif mengingat selama ini otoritas pajak kesulitan untuk memastikan apakah emas batangan yang diimpor oleh pemegang SKB benar-benar akan diolah menjadi emas perhiasan untuk tujuan ekspor.

Berkaca pada kondisi ini, pemerintah melalui PMK 51/2025 menghapuskan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan berdasarkan SKB dan menurunkan tarif impor emas batangan dari 10% menjadi sebesar 0,25%.

"Tarif impor di lampiran itu 10%, sekarang uraian barangnya tinggal perak, emasnya dicoret. Yang 0,25% untuk emas batangan, peraknya dicoret," ujar Ahmad.

PMK 51/2025 telah diundangkan pada 28 Juli 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Dalam hal produsen emas perhiasan masih memiliki SKB PPh Pasal 22 atas impor emas batangan, SKB dimaksud masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SKB.

Sementara jika produsen emas telah mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 tetapi SKB dimaksud belum diterbitkan sampai dengan berlakunya PMK 51/2025, penerbitan SKB tetap akan dilaksanakan sesuai dengan PMK 81/2024.

"Atas SKB impor emas batangan yang masih dalam proses, dia akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SKB," ujar Ahmad. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.