JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong unit vertikal untuk memberikan pendampingan sekaligus mengedukasi pelaku usaha.
Kegiatan edukasi dan pendampingan ini dilaksanakan untuk mendongkrak kemampuan UMKM dan daya saing produk lokal. Hal itu sejalan dengan fungsi DJBC sebagai trade facilitator yang bertugas melakukan asistensi kepabeanan kepada pelaku UMKM guna meningkatkan kinerja ekspor nasional.
"Bea Cukai melalui unit-unit vertikalnya di berbagai daerah terus berupaya menjalin sinergi, memberikan pendampingan, edukasi, dan fasilitas kepada pelaku usaha agar produk-produk Indonesia mampu bersaing di pasar global," ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo, dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Budi mencontohkan edukasi dan pendampingan UMKM baru-baru ini dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di Makassar dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui Coaching Program for New Exporter (CPNE). Melalui kegiatan ini, pelaku UMKM diberikan bekal agar bankable dan lebih kompetitif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas DJBC mengulas prosedur ekspor, regulasi kepabeanan, serta fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan makin banyak pelaku usaha yang dapat menembus pasar internasional.
Kemudian, Kantor Bea dan Cukai Jagoi Babang bekerja sama dengan pemda melaksanakan sosialisasi ketentuan ekspor dan impor kepada pengurus koperasi se-Kabupaten Bengkayang. Petugas menargetkan para pelaku koperasi dapat meningkatkan wawasan serta kapasitas dan kualitas usahanya.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Banten memberikan edukasi mengenai Surat Keterangan Asal (SKA), yang digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dan sebagai syarat pencairan Letter of Credit (L/C) dalam pembiayaan ekspor.
"Kita berharap para pelaku usaha dalam negeri mampu menembus pasar internasional dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta mitra strategis lainnya," tutup Budi. (dik)