JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengungkapkan bahwa penghematan yang timbul berkat penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN dan anak usaha BUMN mencapai Rp8 triliun.
CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan penghapusan tantiem bagi komisaris BUMB dilakukan berdasarkan kajian dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk memberi tahu bahwa penghematannya itu, dari yang kita lakukan itu conservatively sekitar Rp8 triliun per tahun. Jadi, kajiannya kami bikin lengkap," katanya, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Melalui Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang berlaku mulai tahun buku 2025, seluruh komisaris BUMN tak diperkenankan menerima tantiem. Namun, komisaris masih berhak menerima pendapatan bulanan tetap yang layak.
Berbeda dengan komisaris, jajaran direksi berhak mendapatkan kompensasi yang nilainya sepenuhnya merujuk pada kinerja operasional dan kinerja keuangan riil perusahaan.
"Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," ujar Rosan.
Dalam keterangan resmi terpisah, BPI Danantara menyatakan pemberian kompensasi tak berbasis laba untuk jajaran komisaris sudah sejalan dengan international best practice yang termuat dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises.
Melalui panduan tersebut, OECD menekankan pentingnya pendapatan tetap bagi komisaris guna menjaga independensi komisaris dalam melakukan pengawasan. (rig)