PMK 81/2024

Sri Mulyani Sebut Baru 30 WP Ajukan Supertax Deduction Litbang

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 Agustus 2025 | 14.00 WIB
Sri Mulyani Sebut Baru 30 WP Ajukan Supertax Deduction Litbang
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 di Institut Teknologi Bandung, Kamis (7/8/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut baru 30 wajib pajak yang mengajukan fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Sri Mulyani mengatakan fasilitas supertax deduction disediakan untuk mendorong sektor swasta melakukan kegiatan litbang. Melalui fasilitas ini, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

"Kalau dia keluarkan Rp1 miliar, mereka bisa men-deduct 3 kali lipatnya untuk pengurang pajak," katanya dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 di Institut Teknologi Bandung, Kamis (7/8/2025).

Sri Mulyani mengatakan sejauh ini fasilitas supertax deduction telah diajukan oleh 30 wajib pajak melalui penyampaian 224 proposal. Namun, fasilitas ini baru direalisasikan oleh 9 wajib pajak dengan 19 proposal.

Proposal fasilitas supertax deduction yang telah disampaikan terdiri atas 9 fokus dan 39 tema penelitian. Estimasi biaya dari pemanfaatan fasilitas ini mencapai Rp1,46 triliun dan US$15,36 juta.

"[Diberikan] supertax deduction kalau ada wajib pajak perusahaan yang akan mengeluarkan untuk biaya penelitian, untuk produknya, untuk pengembangan," ujarnya.

PMK 81/2024 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Agar memperoleh fasilitas ini, pelaku industri tersebut harus menyampaikan proposal supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.