KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tingkatkan Literasi, DJBC Dorong Pemanfaatan Fasilitas Impor Buku

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 14.00 WIB
Tingkatkan Literasi, DJBC Dorong Pemanfaatan Fasilitas Impor Buku
<p>ILUSTRASI. Sejumlah warga membaca buku yang disediakan di mobil perpustakaan keliling saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/8/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor buku ilmu pengetahuan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pembebasan insentif fiskal atas importasi buku ini menjadi bentuk dukungan DJBC dalam meningkatkan literasi masyarakat. Sejalan dengan pemberian fasilitas tersebut, saat ini makin banyak ditemukan buku-buku literasi ilmiah untuk menjadi pilihan bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.

"Kami ingin memastikan akses terhadap pengetahuan tetap terbuka seluas-luasnya,” katanya, dikutip pada Sabtu (2/8/2025)

Nirwala mengatakan fasilitas fiskal atas importasi buku ilmu pengetahuan diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22. Ketentuan ini diatur melalui beberapa regulasi, yakni PMK 103/2007 dan PMK 96/2023 s.t.d.t.d PMK 4/2025.

Meski demikian, tidak semua buku bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pemerintah menetapkan hanya buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama dan buku ilmu pengetahuan lainnya yang dibebaskan dari pungutan impor.

Sementara itu, buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi satuan usaha, buku katalog di luar pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan tetap dikenai bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan.

"Fasilitas fiskal ini diberikan untuk buku yang secara substansi dapat meningkatkan literasi dan wawasan publik," ujarnya.

Nirwala menyebut fasilitas fiskal dapat dimanfaatkan oleh importir atau lembaga yang mengimpor buku ilmu pengetahuan, serta masyarakat atau orang pribadi yang membeli atau mendapatkan buku ilmu pengetahuan yang dikirim dari luar negeri melalui barang kiriman. Pembebasan bea masuk dan PDRI dapat dimanfaatkan tanpa perlu mengajukan permohonan.

Menurutnya, fasilitas fiskal ini sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak penerbit, distributor, dan komunitas literasi. Dengan biaya impor yang lebih ringan, harga jual buku dapat ditekan sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.

Selain mendorong peredaran buku internasional berkualitas, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkaya koleksi referensi pendidikan di dalam negeri.

"Literasi bukan hanya soal membaca. Ini tentang membuka pintu akses terhadap ilmu. Bea Cukai punya andil strategis dalam mendukung upaya tersebut," ucap Nirwala.

Nirwala menambahkan fasilitas fiskal atas importasi buku ilmu pengetahuan dapat dimanfaatkan oleh semua kalangan masyarakat. Menurutnya, DJBC siap memberikan asistensi prosedural apabila masyarakat hendak memanfaatkan fasilitas tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.