JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat semua pemerintah daerah (pemda) sudah memberikan fasilitas pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran mengatakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB atas kepada MBR diberikan berdasarkan peraturan kepala daerah dari pemda masing-masing.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia, yang telah menyelesaikan terkait dengan Perkada pembebasan BPHTB maupun retribusi PBG di seluruh daerah di Indonesia. Ini sudah 100%," ujar Imran, dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
Meski regulasi telah ditetapkan, ke depan pemerintah pusat akan melakukan pengawasan atas pembebasan retribusi PBG dan BPHTB.
Pasalnya, Kementerian PKP menerima laporan terkait adanya pemda yang memungut retribusi PBG dan BPHTB meski menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembebasan PBG dan BPHTB.
"Karena ada beberapa laporan dari daerah, itu beberapa daerah masih mengutip walaupun sudah mengeluarkan peraturan kepala daerah PBG dan BPHTB gratis ini," ujar Imran.
Sebagai informasi, pemda telah diminta untuk memberikan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG sejak 25 November 2024 berdasarkan surat keputusan bersama antara menteri dalam negeri, menteri perumahan dan kawasan pemukiman, dan menteri pekerjaan umum.
Kini, kriteria MBR telah dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 5/2025. Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri PUPR 1/2021. (dik)