JAKARTA, DDTCNews - Aset kripto resmi dikategorikan sebagai surat berharga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025 sehingga bukan lagi sebagai komoditas.
Dengan kategorisasi baru tersebut, Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025 mengatur bahwa penyerahan aset kripto merupakan penyerahan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
"Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025, dikutip pada Rabu (30/7/2025).
Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, surat berharga termasuk salah jenis barang yang tidak dikenai PPN. Ketentuan dalam Pasal 4A UU PPN tersebut turut dimasukkan bagian pertimbangan dari PMK 50/2025.
"Bahwa uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU," bunyi bagian pertimbangan PMK 50/2025.
Sejalan dengan penyesuaian perlakuan PPN dalam PMK 50/2025, Kementerian Keuangan melalui PMK 53/2025 juga menghapus Pasal 343 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025 yang memuat PPN besaran tertentu atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto.
Dengan dicabutnya Pasal 343 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025, penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto tidak lagi dipungut PPN besaran tertentu sebesar 0,11%.
Kedua peraturan, baik PMK 50/2025 yang mengategorikan aset kripto sebagai surat berharga maupun PMK 53/2025 yang menghapus Pasal 343 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025 sama-sama berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Meski kini penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN, tarif PPh Pasal 22 final atas penghasilan yang diterima dari penjualan aset kripto dinaikkan dari 0,1% menjadi sebesar 0,21%. (rig)