PMK 50/2025

Dikategorikan Surat Berharga, Aset Kripto Tak Lagi Kena PPN

Muhamad Wildan
Rabu, 30 Juli 2025 | 17.30 WIB
Dikategorikan Surat Berharga, Aset Kripto Tak Lagi Kena PPN
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Aset kripto resmi dikategorikan sebagai surat berharga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025 sehingga bukan lagi sebagai komoditas.

Dengan kategorisasi baru tersebut, Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025 mengatur bahwa penyerahan aset kripto merupakan penyerahan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

"Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025, dikutip pada Rabu (30/7/2025).

Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, surat berharga termasuk salah jenis barang yang tidak dikenai PPN. Ketentuan dalam Pasal 4A UU PPN tersebut turut dimasukkan bagian pertimbangan dari PMK 50/2025.

"Bahwa uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU," bunyi bagian pertimbangan PMK 50/2025.

Sejalan dengan penyesuaian perlakuan PPN dalam PMK 50/2025, Kementerian Keuangan melalui PMK 53/2025 juga menghapus Pasal 343 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025 yang memuat PPN besaran tertentu atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto.

Dengan dicabutnya Pasal 343 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025, penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto tidak lagi dipungut PPN besaran tertentu sebesar 0,11%.

Kedua peraturan, baik PMK 50/2025 yang mengategorikan aset kripto sebagai surat berharga maupun PMK 53/2025 yang menghapus Pasal 343 PMK 81/2024 s.t.d.d PMK 11/2025 sama-sama berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Meski kini penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN, tarif PPh Pasal 22 final atas penghasilan yang diterima dari penjualan aset kripto dinaikkan dari 0,1% menjadi sebesar 0,21%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.