JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan mengenai pengecualian PPh Pasal 22 itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2025. Beleid ini diterbitkan guna memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan PPh dari kegiatan usaha bulion.
"Pemungutan PPh Pasal 22 ... juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan ... oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan: kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf c PMK 52/2025, dikutip pada Selasa (29/7/2025).
Secara umum, PMK 52/2025 menambah ketentuan yang sebelumnya belum diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 48/2023, yaitu mengenai pengecualian PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah mendapatkan izin OJK.
Sebagai informasi, kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Sementara, lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melakukan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Selain kepada penyelenggara kegiatan usaha bulion, PMK 52/2025 juga mengatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia; dan penjualan melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.
PMK 52/2025 telah diundangkan pada 28 Juli 2025. Namun, ketentuan terbaru mengenai pengecualian PPh Pasal 22 dalam beleid ini baru mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. (dik)