KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Investasi Plus Kepatuhan Pajak, DJP dan BKPM Teken Kerja Sama

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 03 Oktober 2025 | 19.15 WIB
Dorong Investasi Plus Kepatuhan Pajak, DJP dan BKPM Teken Kerja Sama

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pertukaran data dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara dan kinerja investasi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis. Dia menargetkan kerja sama pertukaran data perpajakan ini juga dapat mendongkrak kepatuhan pajak dan aliran masuk investasi.

"Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (3/10/2025).

Bimo menjelaskan PKS ini merupakan bagian dari pengembangan coretax system yang mengintegrasikan data dengan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), seperti BKPM.

Melalui integrasi ini, ada sejumlah layanan yang sebelumnya semi-manual kini bertransformasi menjadi berbasis web service di coretax.

Bimo menyebutkan fitur yang bisa diakses melalui web service mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.

Menurutnya, integrasi data dengan BKPM penting bagi DJP untuk memonitor fasilitas fiskal yang digelontorkan dalam rangka menggaet investasi. Contohnya, pemanfaatan fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan baku tercatat mengalami peningkatan dalam setahun terakhir.

Bimo menyebutkan DJP menghimpun 103 data pemanfaatan fasilitas bea masuk atas importasi di atas pada semester I/2024, lalu naik menjadi 151 data pada semester II/2024. Sementara sepanjang Januari-Agustus 2025, DJP berhasil menghimpun 186 data.

"PKS ini akan memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan, sehingga berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.

Senada, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Heldy Satrya Putera mendukung sekaligus mengapresiasi kerja sama pertukaran data yang dilaksanakan dengan otoritas pajak. Dia optimistis integrasi data ini dapat mendukung kelancaran penanaman modal di Indonesia.

"Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan," kata Heldy. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.