Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan dalam faktur pajak.
Tata cara pengisian kolom nama Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
“Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, PKP harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas BKP dan/atau JKP yang diserahkan,” bunyi lampiran PER-11/PJ/2025 dikutip pada Selasa (8/7/2025).
Contoh, terdapat penjualan komputer merek ABC sebanyak 3 unit dengan harga jual sebesar Rp5 juta per unit. Dengan demikian, kolom Nama BKP/JKP diisi dengan “Komputer merek ABC sebanyak 3 unit dengan harga jual sebesar Rp5 juta per unit”.
Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PER-11/PJ/2025, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) paling sedikit memuat:
PER-11/PJ/2025 juga memerinci tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya mengenai pengisian mengenai BKP dan/atau JKP yang Diserahkan.
Pada kolom No., diisi dengan nomor urut dari BKP dan/atau JKP yang diserahkan. Untuk kolom Kode Barang/Jasa, diisi dengan kode barang dalam hal penyerahan BKP atau kode jasa bila penyerahan JKP sesuai dengan yang tersedia dalam modul e-Faktur.
Kemudian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, diisi dengan nama BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya uang muka, termin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP. (rig)