Associate Partner of DDTC Consulting Ganda Christian Tobing.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dinilai perlu mengantisipasi dampak dari penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2024 yang membuat penyelesaian sengketa pajak menjadi lebih menantang.
Associate Partner of DDTC Consulting Ganda Christian Tobing mengatakan SEMA 2/2024Â antara lain memuat penegasan mengenai pembatasan diterimanya alat bukti dalam banding dan peninjauan kembali.
"Wajib pajak dapat menentang apabila terbanding menggunakan SEMA tersebut untuk memperkuat dalilnya terkait Pasal 26A ayat (4) UU KUP," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).
Ganda mengatakan SEMA 2/2024 menyatakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan alat bukti yang diminta dalam pemeriksaan pajak atau keberatan, alat bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan pajak atau MA.
Dia menjelaskan Pasal 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memang mengatur SEMA merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan dan berkekuatan hukum mengikat bagi para hakim. Meski demikian, wajib pajak tetap dapat mengajukan challenge terhadap SEMA tersebut berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak.
Pasal ini mengatur hakim menentukan apa saja yang harus dibuktikan dalam penyelesaian sengketa pajak. Dengan demikian, terbuka kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan data yang belum diberikan sebelumnya.
"Inilah yang kemudian akan menjadi kontroversi dan bagaimana kita menempatkan bobot pertimbangan kita, terutama berkait kedudukan penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak," ujarnya.
Selain pembatasan diterimanya alat bukti, Ganda menyebut SEMA 2/2024 juga menekankan jenis keputusan administrasi yang dapat dibanding atau digugat. Keputusan yang termasuk dalam ruang lingkup Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, dapat diselesaikan melalui proses banding.
Sementara untuk persoalan lain, seperti tantangan yang terkait dengan kewenangan, prosedur, atau pelaksanaan keputusan perpajakan, dapat diselesaikan melalui gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2c) dan Pasal 36 ayat (1b) UU KUP.
Padahal, permasalahan dalam gugatan terkait Pasal 36 ayat (1b) UU KUP akan sulit diselesaikan melalui gugatan apabila bersifat material seperti isi dalam surat ketetapan pajak (SKP).
"Inilah yang kemudian jalur-jalur yang dulu kita anggap possible untuk menyelesaikan sengketa terkait SKP bisa jadi ditutup dengan adanya SEMA 2/2024," imbuhnya. (sap)