Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Merujuk pada buku P3B edisi kedua DDTC, terdapat 2 prinsip utama yang dijadikan dasar oleh negara domisili dalam mengeliminasi pajak berganda, yaitu prinsip pembebasan (principle of exemption) dan prinsip pengkreditan (principle of credit).
Kedua prinsip tersebut tertuang dalam bentuk metode eliminasi pajak berganda berupa metode pembebasan (exemption method) dan metode kredit (credit method).
Metode pembebasan umumnya diadopsi oleh negara-negara Eropa kontinental, sedangkan metode kredit umum diadopsi oleh negara-negara seperti AS, kebanyakan negara-negara di Asia dan Afrika, dan negara-negara yang termasuk persemakmuran (Commonwealth).
Berdasarkan prinsip pembebasan, pajak berganda dari penghasilan yang bersumber dari luar negeri dapat dihindari melalui metode pembebasan (exemption method).
Metode pembebasan dilakukan dengan cara negara domisili tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri (dari negara sumber).
Terdapat 2 bentuk metode pembebasan. Pertama, metode pembebasan penuh (full exemption). Dalam metode ini, seluruh penghasilan yang dapat dikenakan pajak di negara sumber, tidak akan dikenakan pajak di negara domisili.
Dengan demikian, penghasilan yang berasal dari negara sumber tersebut dibebaskan dari pengenaan pajak di negara domisili.
Kedua, metode pembebasan dengan progresif (exemption with progression). Dalam metode ini, penghasilan yang dapat dikenakan pajak di negara sumber, tidak akan dikenakan pajak di negara domisili.
Namun, negara domisili tetap memiliki hak untuk memperhitungkan penghasilan tersebut ketika menentukan pajak yang harus dikenakan di negara domisili.
Untuk mengetahui contoh penerapan metode pembebasan dalam mengeliminasi pajak berganda secara yuridis, Anda bisa baca buku P3B DDTC di https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua. (rig)