JAKARTA, DDTCNews - DDTC kembali membuka Human Resources Development Programme (HRDP)Â S-2 Luar Negeri 2025. Program ini ditujukan untuk para profesional DDTC untuk melanjutkan pendidikan formal (S-2) di luar negeri.
Adapun HRDP S-2 Luar Negeri 2025 dibuka untuk periode perkuliahan yang dimulai sekitar September tahun depan. Dalam program kali ini, setidaknya ada 4 universitas di luar negeri yang bisa menjadi rujukan untuk studi S-2.
Pertama, Vienna University of Economics and Business (WU) di Austria. Untuk kampus ini, ada 2 studi yang direkomendasikan, yakni LLM Program (International Tax Law) serta LLM Program (Digitalization and Tax Law).
Kedua, Tilburg University di Belanda dengan rekomendasi studi International Business Taxation (LLM). Ketiga, University of Amsterdam di Belanda dengan rekomendasi studi International Tax Law (Advanced LLM).
Keempat, Maastricht University di Belanda dengan 3 rekomendasi studi atau spesialisasi, yakni International and European Tax law, Customs and International Supply Chain Taxation, serta Tax and Technology.
Pendaftaran HRDP paling lambat Rabu, 11 Desember 2024 pukul 15.00 WIB. Kemudian, ada beberapa tahapan lanjutan, yakni tes seleksi, 360 degree review, interview forum partner, interview pimpinan DDTC, pengumuman kelulusan HRDP. Setelah itu, pendaftaran ke universitas.
Sebagai informasi kembali, secara umum, ada kesempatan bagi profesional DDTC untuk mengikuti HRDP pada 3 kelompok kegiatan. Pertama, program studi. Kedua, program kursus atau seminar. Ketiga, program sertifikasi. Mayoritas program berhubungan dengan komunitas internasional.
Adapun sertifikasi yang rutin diikuti oleh profesional DDTC adalah Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Selain itu, ada juga sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diadakan Chartered Institute of Taxation (CIOT) Inggris.
Hingga Agustus 2024, sebanyak 34 profesional DDTC telah memegang sertifikat international yang diselenggarakan CIOT Inggris. Adapun 17 orang telah meraih gelar ADIT karena berhasil lulus ujian dan memegang sertifikat 3 paper (international taxation, transfer pricing, dan jurisdiction option).
HRDP menjadi wujud konkret salah satu misi DDTC, yakni berinvestasi pada sumber daya manusia (SDM). Misi ini merupakan bagian dari upaya menghidupi visi DDTC sebagai institusi pajak berbasis riset, teknologi, dan ilmu pengetahuan yang menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan.
Dari seluruh profesional DDTC saat ini, ada 7 orang yang telah menyelesaikan S-2 luar negeri melalui HRDP. Mereka adalah Director DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji, Transfer Pricing Leader & Senior Advisor of DDTC Romi Irawan, serta Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung.
Kemudian, Associate Partner of DDTC Consulting Ganda C. Tobing, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki, dan Tax Expert, CEO Office at DDTC Atika Ritmelina Marhani.
Tidak sekadar belajar, beberapa profesional DDTC mendapat penghargaan saat kuliah di luar negeri. Misalnya, pada 2014, salah satu profesional DDTC terpilih menjadi pemenang pertama WTS Tax Award 2014. Kemenangan atas tesis berjudul Tax Treaties and Developing Countries di WU Vienna, Austria.
Pada 2016, salah satu profesional DDTC juga menyabet CFE Award Albert J. Rädler Medal atas tesisnya berjudul Incentives and Disincentives of Profit Shifting in Developing Countries saat menyelesaikan studi di School of Economics and Management, Tilburg University, Belanda.
Dengan demikian, melalui HRDP, para profesional DDTC tidak hanya memperkaya pengetahuan. Mereka juga membawa nama DDTC dan Indonesia dalam komunitas internasional. Ada pengakuan atas kompetensi para profesional DDTC dari komunitas internasional lewat karya.
Terkait dengan karya, para profesional DDTC telah berkontribusi dalam berbagai publikasi domestik dan internasional. Hingga saat ini, DDTC juga telah menerbitkan 30 buku perpajakan. Simak ‘Kontribusi untuk Negeri, DDTC Sudah Terbitkan 30 Buku Perpajakan’.
Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris (kaw)