PMK 78/2024

Simplifikasi Regulasi Bea Meterai, Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 04 November 2024 | 11.30 WIB
Simplifikasi Regulasi Bea Meterai, Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru

Tampilan awal salinan PMK 78/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur kembali ketentuan pelaksanaan bea meterai melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2024. Pengaturan kembali ini di antaranya untuk menyederhanakan regulasi terkait dengan pelaksanaan bea meterai.

Pemerintah sebelumnya mengatur ketentuan pelaksanaan bea meterai dalam 3 PMK berbeda, yaitu PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Namun, ketentuan-ketentuan tersebut dilebur ke dalam PMK 78/2024.

“bahwa pengaturan dalam PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021, belum sepenuhnya mengatur simplifikasi regulasi...sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 78/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Secara garis besar, PMK 78/2024 mengatur perihal: objek bea meterai; saat terutang bea meterai; pihak yang terutang bea meterai; tata cara pembayaran bea meterai; pelaksanaan pengadaan meterai; pengelolaan dan penjualan meterai; serta penentuan keabsahan meterai.

Ada pula pengaturan tentang pemeteraian kemudian; pemungutan bea meterai; dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Selain menyederhanakan aturan, PMK 78/2024 juga memuat sejumlah ketentuan baru.

Ketentuan baru tersebut di antaranya mengenai meterai teraan digital. Meterai teraan digital ialah jenis meterai dalam bentuk lain baru. Sebelumnya, meterai dalam bentuk lain hanya terdiri atas meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan.

Meterai teraan digital adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan digital. Meterai teraan digital itu digunakan untuk pemungutan bea meterai oleh pemungut bea meterai.

Seperti halnya meterai dalam bentuk lain, pembuatan meterai teraan digital bisa dilakukan setelah pemungut bea meterai memperoleh izin dari kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pemungut bea meterai terdaftar.

Izin pembuatan meterai teraan digital tersebut diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Pemerian izin secara otomatis ini dilakukan dengan penerbitan surat izin pembuatan meterai dalam bentuk lain.

Pemberian izin secara otomatis itu berbeda dibandingkan dengan ketentuan untuk meterai dalam bentuk lain pada umumnya. Sebab, izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, diberikan berdasarkan permohonan izin dan tidak secara otomatis.

Perincian ketentuan pelaksanaan bea meterai yang baru bisa disimak dalam PMK 78/2024. Beleid ini berlaku efektif sejak 18 Oktober 2024. Berlakunya PMK 78/2024 akan sekaligus mencabut PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.